Puji Kinerja Bareskrim Polri dalam Kasus Kebakaran Kejagung, DPR: Bukti Polri Tidak Kaleng-Kaleng

- 24 Oktober 2020, 17:33 WIB
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath.
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath. /Instagram/ @mranoalfath

Menurutnya, penunjukkan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal untuk mengusut tuntuas kebakaran Kejagung, dinilai tepat.

“Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional,” ujar Moh Rano Alfath.

Baca Juga: Sempat Jadi Jokowi Mania saat Pilpres Lalu, Ernest Prakasa Ungkap Kecewa: Salah Saya Sendiri

“Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareksrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 orang saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok dair lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Baca Juga: Biar Tidak Monoton, Gunakan Benda yang Akrab dengan Anak untuk Media Edukasi Pencegahan Covid-19

Delapan orang pun ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x