Puji Kinerja Bareskrim Polri dalam Kasus Kebakaran Kejagung, DPR: Bukti Polri Tidak Kaleng-Kaleng

- 24 Oktober 2020, 17:33 WIB
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath.
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath. /Instagram/ @mranoalfath

PR BEKASI – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan, penyidik Polri akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kebakaran Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath pun menilai bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.

Bareskrim Polri dinilai berhasil memberikan jawaban, terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Ferdinand Hutahaean: Refly Harun Juga Harus Diproses

Delapan tersangka yang telah ditetapkan tersebut, dituduhkan dengan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020, Moh Rano Alfath menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka, karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai.

“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tertinggi negara,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Komentari Kinerja Pemerintah, Sujiwo Tejo Sentil Mahfud MD: Ngomong 1+1=2 Rakyat Udah Gak Percaya

Moh Rano Alfath juga menilai bahwa keberhasilan tersebut, juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik.

Menurutnya, penunjukkan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal untuk mengusut tuntuas kebakaran Kejagung, dinilai tepat.

“Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional,” ujar Moh Rano Alfath.

Baca Juga: Sempat Jadi Jokowi Mania saat Pilpres Lalu, Ernest Prakasa Ungkap Kecewa: Salah Saya Sendiri

“Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareksrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 orang saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok dair lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Baca Juga: Biar Tidak Monoton, Gunakan Benda yang Akrab dengan Anak untuk Media Edukasi Pencegahan Covid-19

Delapan orang pun ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x