Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya melalui transaksi Bitcoin.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan ada tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.
"Dari tiga (tersangka) TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," ungkap Febrie, pada Selasa, 20 April 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Penyidik Kejagung, lanjut Febrie, masih menghitung besaran jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui Bitcoin.
"Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu. Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi Bitcoin di Indonesia.
Salah satunya, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.***