Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin

- 20 April 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi bitcoin.
Ilustrasi bitcoin. /PIXABAY/

PR BEKASI – Diketahui Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli "bitcoin" tersebut.

penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga: Kunjungi Nenek Usia 100 Tahun yang Sebatang Kara, Kapolresta dan Polresta Cirebon Pastikan Nenek Tidur Nyaman

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn.

Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lupa Keluarga di NTT, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringat Onyo Kita Rasakan Setiap Bulan

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya melalui transaksi Bitcoin.

Baca Juga: Komentari Nicholas Saputra yang Antre Saat Vaksinasi Covid-19, Fiersa Besari Malah Diserang Warganet, Kenapa?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan ada tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

"Dari tiga (tersangka) TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," ungkap Febrie, pada Selasa, 20 April 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Penyidik Kejagung, lanjut Febrie, masih menghitung besaran jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui Bitcoin.

Baca Juga: Save Ralph, Film Pendek yang Ceritakan Sisi Gelap Produk Kosmetik dengan Kelinci Percobaan, Berakhir Tragis!

"Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu. Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi Bitcoin di Indonesia.

Salah satunya, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah