Mega Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,73 triliun, Kejagung Buru Aset 8 Tersangka di Luar Negeri

- 4 Februari 2021, 07:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

 

PR BEKASI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang telah merugikan negara hingga Rp23,73 triliun. 

Selain itu pihaknya juga masih memburu aset dari kedelapan tersangka dugaan kasus mega skandal korupsi Asabri itu.

Terkait penelusuran aset para tersangka tersebut, Penyidik punya dugaan kuat bahwa aset para tersangka ini ada yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Kerugian Mega Korupsi ASABRI Capai Rp23.73 Triliun, Hinca Pandjaitan: Uang Besar Itu Harus Kembali!

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan.

"Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka)," ujar Febrie, Rabu, 3 Februari 2021.

Perihal rincian tentang aset yang diduga milik para tersangka korupsi tersebut, Febrie menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan informasi itu untuk saat ini karena masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x