4 Jalur Pendaftaran PPDB SD di Kota Bekasi, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini

14 Juni 2021, 06:00 WIB
Pemkot Bekasi menyediakan 4 Jalur pendaftaran PPDB SD di Kota Bekasi yang dimulai 14 Juni 2021, lengkapi persyaratan berikut ini. /Antara

PR BEKASI - Pendaftaran Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dimulai Senin, 14 Juni 2021.

Pada PPDB tingkat SD tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi membuka kesempatan pendaftaran melalui 4 jalur yang informasinya dapat diakses di bekasi.siap-ppdb.com.

Jalur pendaftaran PPDB SD Kota Bekasi yang dibuka tahun ini yakni Perpindahan Tugas Orang Tua, Anak Guru, Zonasi, dan Zonasi Luar Kota.

Baca Juga: PPDB Jalur Afirmasi DKI Jakarta Dibuka 14 Juni 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

Sejak hari ini, orang tua telah dapat mengunduh sejumlah dokumen persyaratan pelengkap untuk PPDB tingkat SD Kota Bekasi.

Masyarakat perlu memperhatikan jalur pendaftaran dan timeline pendaftaran PPDB SD dan SMP di Kota Bekasi jika ingin mendaftarkan anaknya.

Mulai 14-30 Juni 2021, calon peserta diberikan waktu untuk melakukan pra-pendaftaran dan verifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan umum jalur PPDB SD di Kota Bekasi, dibutuhkan dokumen administrasi akte kelahiran, kartu keluarga, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali.

Baca Juga: 4 Timeline PPDB Jalur Afirmasi untuk Wilayah DKI Jakarta  

Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus di masing-masing jalur pendaftaran yang dapat diakses melalui link bekasi.siap-ppdb.com.

Untuk jalur perpindahan orang tua/wali, dibutuhkan persyaratan tambahan berupa Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Sementara untuk jalur Anak Guru, dibutuhkan persyaratan tambahan berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi.

Lalu untuk jalur Zonasi dan Zonasi di Luar Kota, tidak ada syarat khusus tambahan.

Baca Juga: PPDB Jalur Afirmasi Khusus Penyandang Disabilitas, Simak Syarat dan Timelinenya

Setelah tahap pra-pendaftaran, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan dan kemudian diintegrasikan.

Dari data tersebut, sudah dapat diketahui apakah calon peserta termasuk ke dalam jalur prestasi, zonasi atau afirmasi.

Berikutnya pendaftaran untuk menentukan sekolah yang dituju pada 1-5 Juli 2021.

Calon peserta kemudian diminta untuk melakukan daftar ulang pada 6-8 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Buka PPDB SD dan SMP Mulai 14 Juni 2021 Besok 

Setelah selesai tahap pertama maka dapat dilihat daya tampung yang masih belum terpenuhi. Selanjutnya akan dibuka kembali pendaftaran tahap kedua pada 9-10 Juli 2021.

Tahap kedua ini khusus pendaftaran untuk jalur zonasi saja pada 10 Juli 2021.

"Langkah pertama yang harus dipersiapkan oleh calon peserta adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pra-pendaftaran, yang kemudian diverifikasi oleh petugas Disdik," kata Inayatullah, Kepala Disdik Kota Bekasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler