PR BEKASI - Jalur afirmasi merupakan jalur untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Pada 14 Juni 2021, pendaftaran PPDB jalur afirmasi sudah mulai di buka, hal itu terlihat dari foto unggahan akun Instagram dkijakarta.
Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com telah merangkum kriteria pendaftaran PPDB dalam jalur afirmasi DKI Jakarta.
Ada dua tahap prioritas atau kriteria anak yang bisa mendaftar jalur afirmasi.
Baca Juga: Pemberitahuan! PPDB DKI Jakarta 2021 Dihentikan Sementara Sampai Jam 12.00 WIB
Tahap pertama, untuk jenjang SD persyaratannya yaitu anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid- 19, dan penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk jenjang SMP/SMA/ SMK syaratnya yaitu anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid- 19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD atau 9 SMP, dan penyandang disabilitas.
Terkhusus bagi CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus tidak dilakukan proses seleksi artinya otomatis lolos jalur afirmasi.