Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 31 Januari 2020

31 Januari 2020, 01:01 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Jumat, 31 Januari 2020 akan dilaksanakan di Masjid Al-Ittihad Samping Polsek di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: CUACA BEKASI HARI INI: Jumat 31 Januari 2020, Hujan Sepanjang Hari akan Warnai Akhir Bulanmu 

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 4.00 WIB.

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, perpanjangan SIM dilakukan di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan.

Baca Juga: Luna Maya ke Rusia demi Suzzanna: Santet Ilmu Pelebur Nyawa 

Pelayanan SIM keliling akan dilakukan pada pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Luna Maya ke Rusia demi Suzzanna: Santet Ilmu Pelebur Nyawa 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bekasi Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Pengawas Dipasang di Tiga Titik 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Curhat Soal Surat Cinta di TVRI, Helmi Yahya: Demi Allah, Berat 

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler