PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pemberlakuan resmi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di tiga titik awal dalam beberapa waktu ke depan.
Hendra menyebut, titik pertama berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.
Titik kedua yaitu di Lippo Cikarang Mall, Jalan M.H. Thamrin, Cikarang Selatan. Sementara titik ketiga berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
Baca Juga: Film Miracle In Cell No.7 Dibuat Versi Indonesianya, Vino G. Bastian dan Indro Warkop Ikut Terlibat
Baca Juga: Curhat Soal Surat Cinta di TVRI, Helmi Yahya: Demi Allah, Berat
"Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut," kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis 30 Januari 2020 seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, tiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut.
Tak hanya itu, ketiga titik tersebut merupakan wilayah dengan pelanggaran lalu lintas terbangak.