Polres Metro Bekasi Kembali Ringkus 3 Pengedar Sabu dan Ganja yang Resahkan Warga

- 29 Januari 2020, 14:28 WIB
BARANG bukti narkoba yang diamankan polisi.*
BARANG bukti narkoba yang diamankan polisi.* /Polresta Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Usaha pihak Polres Metro Bekasi yang tengah gencar membasmi narkoba khususnya di wilayah Cibarusah ternodai dengan masih maraknya peredaran barang terlarang tersebut.

Baru-baru ini, anggota Polsek Cibarusah dibantu oleh Polres Metro Bekasi membekuk tiga tersangka di dua tempat berbeda. Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan adanya peristiwa penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Polres Kabupaten Bekasi, Sunardi menjelaskan, di lokasi pertama, polisi meringkus tersangka Y dan AO di rumah Kontrakannya di Kampung Sukamantri, Desa Suka Raya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2020 masing-masing pada pukul 18.00 WIB dan 23.00 WIB.

Baca Juga: Gempur Afghanistan sejak 2006, Amerika Serikat Catat Bom Terbanyak Jatuh pada Tahun 2019

Dari tersangka Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba antara lain satu buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, satu buah paket kertas yang diduga berisikan ganja seberat 2.54 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Selanjutnya, polisi menciduk AO di tempat dan hari yang sama.

Dari tersangka A ini, polisi mengamankan sembilan linting papir diduga berisi daun ganja, satu bungkus paket yang berisi daun ganja atau total seberat 195.8 gram, dan satu bungkus rokok Dunhill, dan satu unit handpone merek OPPO warna biru.

Baca Juga: Khawatir dengan Banyak Sekolah Roboh, Nadiem Makarim Anggarkan Dana Rp 843 Miliar untuk Perbaikan Sekolah Tahun 2020

“Berawal dari Polsek Cibarusah yang melakukan penyelidikan narkoba dengan target tempat pertigaan Cigutul jalan Cikarang – Cibarusah Jongol.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x