Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Rabu 12 Februari 2020

12 Februari 2020, 06:00 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi lokasi pelayanan SIM keliling hari ini Rabu, 12 Februari 2020 di Metropolitan Mall Bekasi, di Jalan KH. Noer Ali, Kota Bekasi.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satlantas Polres Bekasi Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Penasihat Medis Tiongkok: Wabah Virus Corona Mungkin Segera Selesai

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Pendaftaran antrian online dapat dilakuka di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Baca Juga: Ingin Berikan Rasa Aman, Indonesia Tolak Kepulangan 600 WNI eks ISIS

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten saat ini belum ada jadwal untuk sim keliling. Sementara Anda dapat melakukan perpanjangan di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk dating sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

Baca Juga: 5 Band Indonesia era 2000-an yang Masih Eksis di Hati Generasi Millenial

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Perbolehkan Sebagian Dana Bantuan Operasional untuk Gaji Guru, JPPI: Gaji Honorer Harusnya Bukan dari Dana BOS

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

Baca Juga: Gara-gara Makan Steamboat di Restoran, 2 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Polresta Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler