Sekretaris Komisi IV DPRD Tanggapi Tindak Kekerasan di SMAN 12 Bekasi

19 Februari 2020, 14:00 WIB
Evi Mafriningsianti yang merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi angkat bicara mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi /Humas DPRD Kota Bekasi

PIKIRAN RAKYAT - Minggu lalu kasus tindak kekerasan telah menjadi perbincangan di media sosial. Masyarakat mengungkapkan opini pro dan kontranya terhadap sikap guru yang memukul muridnya.

Tindak kekerasan dalam video dilakukan oleh seorang guru di SMAN 12 Bekasi, aksi tersebut diakukan di hadapan siswa lain.

Sebelumnya Wakil Wali Kota, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah angkat bicara mengenai peristiwa ini yang mencoreng dunia pendidikan ini.

Baca Juga: Buntut Rusuh Persebaya vs Arema, PSSI Jatim Minta Jakmania Tidak Paksakan Datang ke Stadion

Mereka berpendapat sikap tegas seorang guru yang diperlihatkan melalui tindak kekerasan sudah tidak relevan diterapkan kepada siswa generasi sekarang.

Setelah itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindak tegas dengan menyebutkan oknum guru yang memukul siswa kini sudah diberhentikan dan dinonaktifkan karena menurutnya tindak kekerasan di sekolah dengan sebab apapun tetap tidak dapat dibenarkan.

Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa peran guru bagi para siswa yaitu sebagai orang tua di sekolah, para siswa pun berhak mendapat perlakuan layaknya orang tua terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Gisella Anatastia Ikut Berkomentar Atas Dugaan Kasus Pelecehan Psikolog Dedy Susanto

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun instagram resmi Humas DPRD Kota Bekasi, kali ini Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti ikut memberikan tanggapan.

Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Evi menyampaikan tanggapannya.

“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan melindungi kepada anak didik sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” tutur Evi.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Bergilir di Bekasi Hari Ini, Rabu 19 Februari 2020

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berikut aturan dalam Undang-Undang tersebut.

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahata seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain.

“Potensi kekerasan di sekolah harus dicegah dan ditanggulangi dengan melibatkan stakeholder dalam ekosistem sekolah,” tutur Evi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Rabu 19 Februari 2020

Selain itu Evi menambahkan bahwa setiap guru harus mendisiplinkan siswa di sekolah tanpa menggunakan kekerasan fisik yaitu dengan menerapkan displin yang positif, disiplin yang mendidik yang akan memberi efek perubahan sikap siswa menjadi lebih baik.

Evi menyebut hal yang ditegaskan juga oleh Ridwan Kamil yaitu guru harus memiliki kesabaran yang tinggi dan memiliki kompetensi dengan emosi yang stabil serta kemampuan pengelolaan kelas yang baik.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler