Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Senin 24 Februari 2020

24 Februari 2020, 06:08 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Senin, 24 Februari 2020 di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No. 9E, Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 4.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Pabrik yang Diduga Produksi Narkoba Selama 5 Bulan di Bandung Digrebek BNN 

Pelayanan SIM keliling hanya diadakan dari hari Senin hingga Kamis, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Metro Kota Bekasi.

Pendaftaran antrean online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, lokasi SIM keliling di Pasar Bersih Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Israel Laporkan Kasus Pertama Virus Corona hingga Larang Kedatangan Turis dari Jepang dan Korea Selatan 

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk dating sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

Baca Juga: Alami Banjir Jakarta Hari ini, Direktur Charta Politika: Silahkan Lanjutkan Tiktoknya, Pak Anies 

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler