Jadwal SIM Keliling Cikarang Bekasi Hari Ini Selasa, 3 Maret 2020

3 Maret 2020, 07:15 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini Selasa, 3 Maret 2020 di ega Bekasi Hypermal, Jl. Ahmad Yani.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Simak Makanan yang Baik dan Tidak Baik Dikonsumsi Malam Hari

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling hanya diadakan dari hari Senin hingga Kamis, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Kota Bekasi.

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini Selasa, 3 Maret 2020: Berawan hingga Hujan Sedang

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan bersamaan dengan pelaksanaan Samsat Keliling.

Baca Juga: Miris, Lebih dari 50 Persen Muslim Indonesia Belum Bisa Baca Alquran

Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Tak Bisa Berbahasa Inggris, Mahasiswa Tiongkok di Australia Dipukuli hingga Bonyok

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Umrah Sementara setelah Beredar Kabar 18 Jamaah Indonesia Dinyatakan Positif Virus Corona, Ini Faktanya

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan ATM di Tempat Persembunyiannya di Bekasi

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler