Kepolisian Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Bekasi

8 Maret 2020, 16:41 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsek Tambun mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Kabupaten Bekasi.

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor sering terjadi di Bekasi, pihak kepolisian pun terus berupaya mengungkap dan mencari para pelaku pencurian.

Kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Tambun mendapati informasi bahwa ada peristiwa pencurian sepeda motor di depan Hotel Regia Tambun.

Baca Juga: Tawuran kembali Terjadi, Polisi Amankan Satu Pelajar dan Belasan Sajam di Bekasi

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pemantauan dan observasi di lokasi kejadian.

“Ya benar kami melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya informasi dari masyarakat yang mana sering terjadi pencurian sepeda motor,” kata AKP Elman TB selaku pemimpin penyelidikan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ news, tim mendapatkan satu tersangka bernama Agung (22) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Ditengah Kepanikan Virus Corona, Polsek Bekasi Selatan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi pun melakukan pengembangan lagi terkait kasus tersebut.

“Kami mengamankan satu tersangka berinisial A (22) yang terlibat dalam curanmor itu,” ujar Elman.

Dari pengembangan tersebut, ternyata aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang.

Baca Juga: Bertepatan Internasional Women's Day, Berikut 4 Tokoh Perempuan Perjuangan Nasional dari Jawa Barat

Polisi mendapatkan dua tersangka lagi bernama Angga (19), dan Wahyudi (32).

Barang bukti pun telah ditemukan saat pemeriksaan, bukan hanya kendaraan motor, tetapi polisi juga mengamankan kunci letter T dan magnet kunci.

Diduga alat tersebut merupakan senjata untuk melakukan aksinya, sehingga pelaku berhasil membobol motor dan membawa kabur.

Baca Juga: Call Of Duty Modern Warfare 2 Remastered Dikabarkan Akan Rilis Tahun 2020

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sepanjang bulan maret ini, kejahatan pencurian serupa berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapan saja.

Baca Juga: Peringati International Women's Day, Meghan Markle Temui 700 Siswa di Dagenham

Terutama untuk pemilik kendaraan motor, agar selalu menjaga dan dipasang alat pengaman untuk mengamankan kendaraan dari tangan pelaku.

Selain itu, kendaraan motor agar tidak disimpan di sembarang tempat, karena bisa saja menjadi kesempatan untuk melakukan aksinya.

Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler