Disdik Bekasi Kompak Perpanjang Masa Belajar di Rumah 2 Pekan

30 Maret 2020, 20:08 WIB
ILUSTRASI siswa belajar di rumah.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota dan Kabupaten Bekasi telah memperpanjang masa belajar dari rumah (Home Learning) bagi pelajar di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Perpanjangan tersebut mengikuti perkembangan penyebaran virus corona di Kota dan Kabupaten Bekasi serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat hingga 13 April 2020.

Namun, terjadi perbedaan tanggal dalam waktu belajar dari rumah tersebut. Kota Bekasi meliburkan siswa hingga 14 April sedangkan Kabupaten Bekasi lebih cepat 3 hari atau sampai 11 April 2020.

Sebelumnya, Disdik Kota Bekasi menerapkan kebijakan belajar dari rumah kepada para pelajar yang telah disebutkan hingga 31 Maret 2020 begitupun di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tulis Puisi Virus Corona, Apresiasi untuk Tenaga Medis 

Namun, berkaca pada pandemi virus corona atau COVID-19 di Bekasi yang kian melonjak kasusnya, Disdik melakukan pertimbangan terhadap kesehatan para pelajar dan tenaga pendidik hingga masa belajar di rumah diperpanjang hingga dua pekan.

"Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka warga sekolah/madrasah perlu menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pendidikan.

"Sehubungan dengan ini pembelajaran dari rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020," tutur perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagaimana tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi akan diperpanjang sampai 11 April berdasarkan surat edaran Bupati Bekasi No. 800/SE-31/DISDIK/2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Lockdown Diterapkan di Bekasi Mulai Awal April 

Disdik Kota Bekasi mengimbau para Kepala Bidang Pembina di seluruh sekolah untuk melakukan pengawasan kepada para siswa dan memastikan mereka belajar di dalam rumah.

Sementara itu, Pengawas, Penilik, dan Koordinator UPP akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidik yang menjadi binaannya.

Kendati kegiatan belajar dan mengajar dialihkan ke rumah masing-masing dan dilakukan secara daring, Disdik Bekasi meminta pihak sekolah untuk memastikan pelayanan administrasi berjalan efektif sebagaimana biasanya.

"Guru membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," tutur Disdik Bekasi.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online 

Bukan hanya melaksanakan pembelajaran, tenaga pendidik juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dari rumah secara periodik melalui web satuan pendidikan masing-masing.

Disdik Kota Bekasi juga menyampaikan kembali keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bahwa Ujian Nasional dari semua satuan pendidikan dibatalkan.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria penilaian kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri dan Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kota Bekasi.

Ujian Kenaikan Keahlian (UKK) berdasarkan edaran Disdik Jabar dapat melalui rerata nilai praktek semester 1-5.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler