Dipo Alam hingga Fadli Zon Berpihak kepada Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan: Lanjutken!

23 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi ditahan. /Pixabay/Diegoattorney

PR BEKASI - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, hingga mantan Menseskab era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dipo Alam menyatakan pembelaan senada.

Hal ini menyusul penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus Kasad, di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," ujar Fadli Zon, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari akun Twitter-nya.

Baca Juga: Konflik Ikatan Cinta 23 Februari 2022: Mama Mayang Buat Ulah Lagi, Catherine Setengah Hati Nikahi Rendy

Selain Fadli Zon, Dipo Alam melalui akun @dipoalam49 menyatakan berpihak kepada Junior Tumilaar.

“Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!” katanya.

Duduk perkara penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Mawar AFI, Diduga Cerai Dengan Suami karena Orang Ketiga

Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Dudung Abdurachman mengatakan Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.

Dudung mengatakan setiap prajurit memiliki surat perintah ketika melaksanakan tugas.

Selain itu, prajurit juga pasti melaksanakan tugas atas perintah atasannya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung Abdurachman, dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Bobol 12 Minimarket dan Curi Rokok hingga Minyak Goreng, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim.

Hal itu adalah karena dua unsur ini yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tutur Dudung Abdurachman.

Tidak hanya itu, dengan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad, dia seharusnya mengajukan izin ketika akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung Abdurachman.

Aksi Brigjen Tumilaar viral, membela warga Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar pun beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022.

Surat tersebut berisi permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler