Maling Uang Rakyat ASABRI Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Dipo Alam: Lanjutkan, Sita Kekayaan Terdakwa

- 7 Desember 2021, 14:12 WIB
Terdakwa korupsi ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam berikan apresiasi.
Terdakwa korupsi ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam berikan apresiasi. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BEKASI – Mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus maling uang rakyat (korupsi) PT. ASABRI Heru Hidayat.

Dipo Alam bahkan meminta kekayaan koruptor ASABRI Heru Hidayat segera disita.

Menurut Dipo Alam, korupsi di ASABRI yang dilakukan Heru Hidayat telah mengambil hak purnawirawan prajurit TNI/ABRI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Jadi Terdakwa Maling Uang Rakyat, Alvin Lie: Jika SMA, Terlepas dari Korupsi?

Pada akun Twitter-nya, Sekretaris Kabinet Era SBY itu tidak hanya meminta penyitaan aset Heru Hidayat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya, Sekretaris Kabinet Era SBY itu juga meminta aset itu didistribusikan secara benar dan adil.

Sebab, semua itu menjadi hak para purnawirawan prajurit TNI/ABRI.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin Punya Harta Kekayaan Hingga Rp28 Miliar

Nah, lanjutkan. Sita kekayaan terdakwa segera, dan dan distribusikan secara benar dan adil untuk hak purnawirawan prajurit TNI/ABRI," tulisnya.

Pada sidang kasus korupsi ASABRI, Senin 6 Desember 2021, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.

Menurut jaksa, Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Forum Pemred Pikiran Rakyat Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat, Begini Kata Novel Baswedan

Terdakwa melakukannya bersama Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaya serta pihak lain.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp22,7 triliun.

Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Baca Juga: Felix Siauw Kritik Juliari yang Maling Uang Rakyat: Mamah Minta Tas Baru, Anak Pengen Mobil Sport

Tidak hanya itu, Heru Hidayat juga diharuskan membayar uang pengganti Rp12,6 triliun.

Uang tersebut merupakan hasil korupsi yang dinikmati terdakwa.

Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa akan disita oleh negara.

Aset itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @dipoalam49


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x