Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Minta KPK Bocorkan Orang yang Menuduhnya

- 4 September 2021, 08:18 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar oleh KPK.
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar oleh KPK. /Instagram/@budhisarwono

PR BEKASI – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Budhi Sarwono meminta KPK untuk membocorkan siapa orang di balik yang menuduhnya sebagai penerima uang Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK: Ini Demi Pemberantasan Korupsi dan Kebaikan NKRI

Saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” kata Budhi Sarwono melalui unggahan di akun Instagram-nya @budhisarwono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 4 September 2021.

Ia pun menegaskan kalau dirinya tidak pernah menerima suap dari para pemborong, maka dari itu Budhi Sarwono menantang KPK untuk membuktikan kepada dirinya terkait hal itu.

Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong, tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi ‘Penyintas Korupsi’, Arief Poyuono: Harusnya Genderuwo Duit Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, Budhi Suwarno meminta masyarakat Banjarnegara untuk tidak membela diri terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 4 September 2021 mengatakan kalau KPK telah menetapkan dua tersangka antara lain Budhi Suwarno dan Kedy Afandi.

Baca Juga: Kelakuan Tersangka Mega Korupsi Asabri Disebut Dajjal, Cipta Panca: Itu Duit Prajurit yang Bertaruh Nyawa

Firli Bahuri mengatakan bahwa ditetapkannya Budhi Suwarno sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi atau pihak swasta)," ucapnya.

Diketahui kalau Kedy Afandi adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi Suwarno.

Sementara itu, Budhi Suwarno dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x