PR BEKASI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan tanggapan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang hanya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas KPK, meski terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
Boyamin Saiman menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli sangatlah ringan dan tidak bisa diharapkan.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Langgar Etik KPK, Cukup Potong Gaji?" pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Kategori berat di Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu pemotongan gaji dan hanya diminta mengundurkan diri. Itu pun timbul persoalan, kalau tidak mau mengundurkan diri lalu mau apa?," kata Boyamin Saiman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 31 Agustus 2021.
"Jadi peraturan Dewan Pengawas ini bukan hanya putusannya cemen, peraturannya juga sangat-sangat cemen. Jadi tidak bisa berharap banyak," sambungnya.
Lebih lanjut, Boyamin Saiman pun menyayangkan sikap Dewas KPK yang tidak memberikan kepastian apakah Lili Pintauli akan diproses pidana atau tidak.
"Nah, ini tidak dipastikan diproses pidana atau tidak? Bahkan sekadar merekomendasikan saja tidak," ujar Boyamin Saiman.