Terbukti Langgar Kode Etik, ICW Minta Lili Pintauli Segera Hengkang dari KPK

- 31 Agustus 2021, 10:52 WIB
ICW anggap perbuatan Lili Pintauli sudah termasuk tindakan koruptif, dan minta Lili Pintauli segera hengkang dari KPK.
ICW anggap perbuatan Lili Pintauli sudah termasuk tindakan koruptif, dan minta Lili Pintauli segera hengkang dari KPK. /antikorupsi.org.

PR BEKASI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli sudah termasuk perbuatan koruptif, dan meminta Lili Pintauli segera hengkang dari KPK.

ICW meminta Lili Pintauli hengkang dari KPK tentu bukan tidak berdasar. Lili Pintauli secara sadar memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas KPK.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi ICW, Lili Pintauli juga terbukti membantu mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial yang sedang ditangani kasus perkaranya oleh KPK. Lili Pintauli berkomunikasi dan bahkan memberikan kontak pengacara.

Baca Juga: ICW Minta Tarik Ketua KPK, Pakar Hukum Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang

ICW memandang tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan koruptif, sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli dianggap terlalu ringan.

Diketahui Lili Pintauli dijatuhkan hukuman potongan 40 persen dari gaji pokok selama 12 bulan, yaitu hanya potongan Rp1.848.000,- per bulan dari total pendapatan pimpinan KPK, yang dapat mencapai Rp89.459.000,- per bulan.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli jelas tidak sebanding dengan hukuman yang diterimanya. Oleh karena itu ICW meminta Dewan Pengawas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok, tetapi juga meminta Lili Pintauli segera mundur dari KPK.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, ICW: Konyol!

Perbuatan Lili Pintauli juga memenuhi syarat hukum yaitu Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyebutkan komisioner KPK harus berhenti jabatannya karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x