Kecewa Berat Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Tidak Objektif dan Melukai Rasa Keadilan

- 26 Januari 2021, 11:40 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/

PR BEKASI - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa usai mengetahui bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021 lalu.

Dianggap terlalu rendah, ICW menilai bahwa Jaksa Pinangki seharusnya dituntut maksimal 20 tahun penjara.

"ICW berpandangan, semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman  pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun Penjara." kata ICW dalam keterangannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun resmi Twitter @antikorupsi, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing yang Masuk ke Rekening FPI

ICW sendiri mengaku tidak heran dengan tuntutan yang dianggap ringan ini. Sebab dalam pandanannya, ICW menilai bahwa Jaksa Agung tampak tidak serius menangani perkara sejak awal.

"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif dan melukai rasa keadilan," kata ICW.

Dalam poin-poinnya, ICW mengatakan bahwa Jaksa Pinangki saat terlibat dalam kasus korupsi, masih berstatus penegak hukum dan bagian dari Kejaksaan Agung yang secara langsung menangani perkara Djoko S Tjandra. 

"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung. Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi (Djoko S Tjandra)," kata ICW.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x