Baca Juga: Polemik Non Muslim Dipaksa Berjilbab, MUI Sumbar Sebut Terlalu Dibesar-besarkan
Selain itu ICW juga mengatakan bahwa uang yang diterima Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko S Tjandra.
"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Djoko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," kata ICW.
Keterlibatan Pinangki dianggap telah mencoreng citra Kejaksaan Agung di publik. Disebut ICW tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut, sejak kasus bertemunya Jaksa Pinangki dan Djoko S Tjandra mencuat ke publik.
Kasus Pinangki juga dinilai oleh ICW sebagai bentuk gabungan tindak pidana yang dilakukan secara serentak, baik suap, pemufakatan jahat, serta pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata ICW.
Kemudian ICW juga menilai bahwa bantahan Pinangki menerima uang sebesar USD 500 ribu ribu atau Rp7 miliar (kurs Rp14.000) dari Djoko S Tjandra bisa dijadikan pemberat tuntutan.
"Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 dari Djoko S Tjandra. Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki," kata ICW.
Baca Juga: Keceplosan, Nita Thalia Mengaku Pernah Ditembak dan Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
Editor: Puji Fauziah