PR BEKASI - Permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.
Namun, langkah ICW yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dinilai tidak memiliki justifikasi.
Bahkan langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya pada Rabu, 26 Mei 2021 kemarin.
Baca Juga: Sarankan KPK Dibubarkan, Taufik Damas: Oposisi Konyol Lahir dari Pemerintah yang Konyol
Ia mengatakan ahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," ungkap dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 27 Mei 2021.