Kritik Pemecatan 51 Pegawai KPK, Herzaky Mahendra: Arahan Presiden dengan Mudahnya Ditentang di Muka Umum

- 26 Mei 2021, 14:21 WIB
Kepala BKS DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra heran pimpinan KPK dan BKN malah memecat pegawai KPK yang tak lolos TWK, padahal sebelumnya Presiden Jokowi minta agar dibina bukan diberhentikan.
Kepala BKS DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra heran pimpinan KPK dan BKN malah memecat pegawai KPK yang tak lolos TWK, padahal sebelumnya Presiden Jokowi minta agar dibina bukan diberhentikan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut menyoroti pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Herzaky Mahendra mengaku heran dengan keputusan Pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang malah memecat 51 pegawai tersebut.

Pasalnya, Herzaky Mahendra masih ingat betul bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta para pegawai yang tak lolos TWK agar tidak diberhentikan.

Baca Juga: Heran 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Herzaky Mahendra: Adakah yang Lebih Berkuasa Dari Presiden?

Akan tetapi, Jokowi meminta agar para pegawai yang tak lulus tersebut diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Herzaky Mahendra menilai pemecatan 51 pegawai tersebut sungguh bertentangan dengan arahan Jokowi sebelumnya tersebut.

Logika publik terus diuji di negara ini. Arahan Presiden di muka umum saja, bisa ditentang dengan mudahnya secara terbuka,” ucap Herzaky Mahendra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Herzaky_ pada Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Tak Heran Pimpinan KPK 'Ngotot' Singkirkan 51 Pegawainya

Ini bukan demokrasi, tapi insubordinasi (pembangkangan),” sambungnya.

Dalam cuitannya, Herzaky Mahendra juga menyinggung logika befikir yang digunakan oleh pimpinan KPK dan BKN dalam memutuskan melakukan pemecatan tersebut.

75 tidak boleh dipecat kata Presiden dan MK(Mahkamah Konstitusi), berarti kalau 51 saja bisa dipecat? Cerdas apa sadis ini logikanya?” ujar lulusan UI tersebut.

Tangkapan layar cuitan Herzaky Mahendra Putra.
Tangkapan layar cuitan Herzaky Mahendra Putra. /Twitter/@Herzaky_

Baca Juga: Novel Curiga Pimpinan KPK Bersekongkol dengan Koruptor, Kader Demokrat: Jangankan Dia, Rakyat Pun Curiga

Sebelumnya, KPK telah resmi memecat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

TWK sendiri diketahui merupakan bagian dari syarat peralihan status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait pemecatan tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan BKN pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal

"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung BKN, Jakarta Timur.

Sedangkan, 24 pegawai KPK lainnya akan diberikan diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Masih terkait pemecatan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan 51 pegawai tersebut masih akan bertugas hingga november 2021 mendatang.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Rocky Gerung: KPK Membangkang pada Perintah Presiden Jokowi

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," ucap Bima Haria.

Bima Haria juga mengklaim bahwa keputusan pemecatan 51 pegawai KPK ini berdasarkan persetujuan Presiden Jokowi.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima Haria.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Herzaky_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x