Heran 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Herzaky Mahendra: Adakah yang Lebih Berkuasa Dari Presiden?

- 26 Mei 2021, 14:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra heran padahal sebelumnya Presiden Jokowi minta pegawai KPK yang tak lolos TWK agar diberi pembinaan bukan diberhentikan.
Politisi Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra heran padahal sebelumnya Presiden Jokowi minta pegawai KPK yang tak lolos TWK agar diberi pembinaan bukan diberhentikan. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra heran 51 orang dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tetap dipecat.

Pasalnya, Herzaky Mahendra menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan jelas telah meminta bahwa 75 pegawai yang tak lolos TWK agar tidak serta-merta diberhentikan.

Melainkan, Jokowi mengarahkan agar para pegawai yang tak lulus tersebut diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Tak Heran Pimpinan KPK 'Ngotot' Singkirkan 51 Pegawainya

Presiden minta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dibina. Tapi, Kepala BKN(Badan Kepegawaian Negara) dan KPK putuskan 51 pegawai tetap dipecat karena tidak bisa dibina lagi,” ucap  Herzaky Mahendra, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Herzaky_ pada Rabu, 26 Mei 2021.

Herzaky Mahendra menilai keputusan pimpinan BKN dan KPK tetap memecat 51 pegawai tersebut telah menjatuhkan wibawa Presiden.

Kewibawaan Presiden @jokowi sedang dirongrong oleh Kepala BKN dan @KPK_RI,” ujar Ketua Ikatan Alumni UI tersebut.

Baca Juga: Novel Curiga Pimpinan KPK Bersekongkol dengan Koruptor, Kader Demokrat: Jangankan Dia, Rakyat Pun Curiga

Ada yang lebih berkuasa daripada Presiden?” sambungnya.

Tangkapan layar cuitan.
Tangkapan layar cuitan. /Twitter/@Herzaky_


Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan 51 pegawai yang tak lulus TWK tersebut tetap dipecat lantaran sudah tidak bisa dibina lagi.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung BKN, Jakarta Timur.

Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," sambungnya.

Adapun 24 pegawai KPK lainnya akan diberikan diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Menyambung Alexander Marwata, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan 51 pegawai tersebut masih bisa tetap bertugas hingga november 2021 mendatang.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Rocky Gerung: KPK Membangkang pada Perintah Presiden Jokowi

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," ucap Bima Haria.

Bima Haria juga mengaku bahwa keputusan pemecatan 51 pegawai KPK tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima Haria.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Herzaky_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x