Hasil Rapat di BKN, KPK Resmi Berhentikan 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

- 26 Mei 2021, 08:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sampaikan KPK secara resmi memberhentikan 51 pegawai KPK yang tida lolos TWK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sampaikan KPK secara resmi memberhentikan 51 pegawai KPK yang tida lolos TWK. /Antara

 

 

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebanyak 24 orang lainnya yang juga dinyatakan tak lolos TWK mendapat pembinaan sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa 25 Mei 2021.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alex seusai rapat di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Geram 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Jansen Sitindaon: Baru Saja Kemarin Apresiasi Arahan Pak Jokowi

Menurut Alex, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.

Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x