Hiraukan Permintaan Presiden Jokowi, KPK Resmi Berhentikan 51 dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

- 25 Mei 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi KPK. KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alias TWK.
Ilustrasi KPK. KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alias TWK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah angkat suara terkait polemik 75 pegawai KPK yang terancam diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)

Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk di antara ke-75 pegawai KPK tersebut

Melalui telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 17 Mei 2021, Jokowi menegaskan bahwa  dia tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Mardani Ali Sera: Arahan Jokowi Tak Membawa Perubahan

“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.

Namun, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa ,25 Mei 2021, tampaknya KPK kini menghiraukan permintaan Jokowi tersebut.

KPK menyampaikan bahwa sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan.

Baca Juga: Dinilai Langgar HAM, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alex usai melakukan rapat di Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Dia menyampaikan bahwa dalam rapat, dari penjabaran tim penguji TWK, 51 pegawai KPK tersebut tidak mungkin lagi bisa dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Ditentukan Hari Ini, KPK Gelar Rapat Bersama BKN

Sementara 24 pegawai lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ungkapnya.

Alex kemudian menyebutkan bahwa masa kerja dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut akan berakhir pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tes ASN KPK Tuai Polemik, Kapitra Ampera: Orang di KPK Suka Keluar dari Aturan Main Sehingga Merasa Superior

Oleh karena itu, tugas dan kewenangan ke-51 pegawai KPK tersebut akan mendapatkan pengawasan ketat sebelum akhirnya diberhentikan.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," tutup Alex.

Sebelumnya Jokowi telah meminta bahwa jika masih ada peluang untuk memperbaiki, maka hal tersebut harus dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Beri Perintah Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Rocky Gerung: Presiden Tak Mengerti Masalah

Misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) no 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Jokowi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x