PR BEKASI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait diberhentikannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sedangkan 24 pegawai lainnya menjalani pembinaan.
Mardani Ali Sera mempertanyakan apa indikator yang dimiliki KPK, sehingga para pegawai tersebut harus menerima rapor merah dan akhirnya diberhentikan.
"Apa indikator mereka-mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah
Mardani Ali Sera pun sangat menyayangkan keputusan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Apalagi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat jelas, bahwa proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan, ucap presiden," kata Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam