Dinilai Langgar HAM, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

- 25 Mei 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR BEKASI - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan oknum pimpinan lembaga antisurah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka menganggap tindakan yang dilakukan oknum pimpinan KPK tersebut sudah melakukan tindakan sewenang-wenang.

Tak hanya itu mereka juga menganggap tindakan tersebut itu sudah melanggar HAM.

Baca Juga: Tes ASN KPK Tuai Polemik, Kapitra Ampera: Orang di KPK Suka Keluar dari Aturan Main Sehingga Merasa Superior

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.

Baca Juga: Akun Telegram Novel Baswedan Diretas, Sejumlah Penyidik KPK Alami Hal Sama pada Akun WhatsAppnya, Ada Apa?

Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos TWK namun berimbas kepada pekerjaan.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Beri Perintah Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Rocky Gerung: Presiden Tak Mengerti Masalah

Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya.

"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ungkap Novel.

Masih menurut Novel, termasuk pula agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x