Pakar Hukum Minta Arahan Jokowi Tak Diabaikan soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Dinonaktif

- 25 Mei 2021, 21:39 WIB
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. /ANTARA /

PR BEKASI - Polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus menuai respons.

Bahkan Presiden Jokowi pun ikut memberikan tanggapan terkait 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan memberikan arahan agar masalah ini tuntas dan jelas. 

Terkait arahan Jokowi, Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa arahan Presiden jangan sampai diabaikan.

"Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN

Menurutnya, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.

"Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan," katanya.

Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan, kata dia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah