Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN

- 25 Mei 2021, 21:05 WIB
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK.
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK. /Instagram.com/@wibisanabima

PR BEKASI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bima Haria Wibisana juga mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," kata Bima Haria Wibisana di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Mardani Ali Sera: Arahan Jokowi Tak Membawa Perubahan

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.

Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah

Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x