Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN

- 25 Mei 2021, 21:05 WIB
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK.
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK. /Instagram.com/@wibisanabima

Baca Juga: Fakta Konflik Israel-Palestina, Haikal Hassan: Awalnya Bilang Masih Kerabat, Tapi Lama-lama Kurang Ajar

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ujarnya.

"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x