75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ini Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK

- 11 Mei 2021, 20:50 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai, terbitnya SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai, terbitnya SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA

PR BEKASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan mengatakan bahwa SK tersebut berisi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bukan pemberhentian.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan, Selasa, 11 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan menerbitkan SK tentang penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.

Novel Baswedan lantas menilai, tindakan Firli Bahuri yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Pasalnya, tindakan Firli Bahuri yang menerbitkan SK tersebut menyebabkan para penyidik/penyelidik mesti berhenti menangani kasus yang mereka pegang.

Baca Juga: TWK Dinilai Bermasalah, Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK adalah Kesimpulan Sembrono

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x