PR BEKASI - Politisi PDIP Kapitra Ampera tak setuju dengan anggapan yang menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menjegal 75 pegawai KPK yang kini telah dinonaktifkan.
Kapitra Ampera mengatakan bahwa KPK adalah lembaga milik negara, bukan milik kelompok atau orang per orangan.
Hal itu disampaikan Kapitra Ampera saat menjadi narasumber di acara "Catatan Demokrasi" bertajuk "KPK Sudah Tiada?" pada Selasa, 11 Mei 2021.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Rocky Gerung: KPK Memang Hendak Dikerdilkan Sesuai Pesanan Oligarki
"Saya ingin jujur aja melihat masalah ini, KPK itu bukan milik kelompok orang yang ada di KPK. KPK itu milik negara, dan negara punya produk undang-undang," kata Kapitra Ampera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 12 Mei 2021.
"Salah satunya UU Nomor 19 Tahun 2019, itu harus ada alih status karyawan menjadi ASN. Lalu teknisnya bagaimana? Teknisnya harus ada tes, maka diadakan tes untuk 1362 karyawan. Konsekuensi logisnya di tes itu ya lulus atau tidak lulus," sambungnya.
Kapitra Ampera pun menjelaskan bahwa dalam undang-undang sudah ditentukan tata cara dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam undang-undang itu kan ada peralihan, dan peralihan itu bagaimana mengalihkan karyawan menjadi ASN, ada tata caranya. Jadi masalah kita apa?," ujar Kapitra Ampera.