ICW Minta Tarik Ketua KPK, Pakar Hukum Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang

- 27 Mei 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang.
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang. /Dok. KPK

Menurutnya, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu menyebutkan pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian pimpinan KPK, lanjutnya, sesuai pasal itu juga dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Baca Juga: Awalnya Yakin Jokowi dan Mahfud MD Akan Perkuat KPK, Benny K Harman: Ternyata di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai polisi, kemudian ditarik kepala Kepolisian Indonesia, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata dia.

Dengan kata lain, menurut dia, ada hal yang perlu diperhatikan jika harus memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.

Sebelumnya pada Selasa, 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, bahwa mereka ingin bertemu dengan Prabowo.

Tujuannya untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Bahuri selama menjabat sebagai ketua KPK.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah