ICW Minta Tarik Ketua KPK, Pakar Hukum Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang

- 27 Mei 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang.
Ilustrasi Gedung KPK. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad sebut langkah ICW meminta Ketua KPK ditarik kembali bertenangan dengan undang-undang. /Dok. KPK

 

 

PR BEKASI - Permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Namun, langkah ICW yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dinilai tidak memiliki justifikasi.

Bahkan langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya pada Rabu, 26 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Sarankan KPK Dibubarkan, Taufik Damas: Oposisi Konyol Lahir dari Pemerintah yang Konyol

Ia mengatakan ahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," ungkap dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 27 Mei 2021.

Menurutnya, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu menyebutkan pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian pimpinan KPK, lanjutnya, sesuai pasal itu juga dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Baca Juga: Awalnya Yakin Jokowi dan Mahfud MD Akan Perkuat KPK, Benny K Harman: Ternyata di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai polisi, kemudian ditarik kepala Kepolisian Indonesia, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata dia.

Dengan kata lain, menurut dia, ada hal yang perlu diperhatikan jika harus memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.

Sebelumnya pada Selasa, 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, bahwa mereka ingin bertemu dengan Prabowo.

Tujuannya untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Bahuri selama menjabat sebagai ketua KPK.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah