Lili Pintauli Hanya Disanksi Pemotongan Gaji Pokok, Mardani Ali Sera: KPK Semakin Menyedihkan

- 31 Agustus 2021, 11:29 WIB
Mardani Ali Sera menilai KPK semakin menyedihkan usai berikan sanksi ringan pada Lili Pintauli yang terbukti lakukan pelanggaran kode etik.
Mardani Ali Sera menilai KPK semakin menyedihkan usai berikan sanksi ringan pada Lili Pintauli yang terbukti lakukan pelanggaran kode etik. /Dok. PKS

PR BEKASI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang hanya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas KPK, meski terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa saat ini KPK semakin terlihat menyedihkan, karena seharusnya Dewas KPK dapat memberikan sanksi yang jauh lebih berat pada Lili Pintauli.

Mardani Ali Sera juga mengatakan, seharusnya pelanggaran kode etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli tidak terjadi di KPK, mengingat tingginya nilai integritas di internal KPK.

Baca Juga: Jokowi Panen Pujian Ketum Partai Koalisi, Mardani: PKS Akan Lihat Sisi Negatif Agar Pemerintah Tak Puas Diri

"KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Selasa, 31 Agustus 2021.

"Urusan etik seperti kasus ini merupakan hal yang mestinya bisa dihindari, karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah. Harga integritas yang mahal. @KPK_RI," tuturnya.

Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal sanksi Lili Pintauli./
Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal sanksi Lili Pintauli./ Twitter @MardaniAliSera

Mardani Ali Sera mengatakan, seharusnya Dewas KPK juga bisa memberi sanksi yang lebih tegas pada Lili Pintauli agar menjadi beban moral yang bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi Pimpinan KPK yang lain.

Baca Juga: Hakim yang Sunat Vonis DjokTjan-Pinangki Tolak Banding HRS, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x