Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Pokok, Akhiar Salmi: Sangat Ringan, Jadi Tak Akan Ada Dampaknya

- 31 Agustus 2021, 12:57 WIB
Akhiar Salmi menilai sanksi Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik sangatlah ringan.
Akhiar Salmi menilai sanksi Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik sangatlah ringan. /Tangkapan Layar YouTube.com/Talk Show tvOne

PR BEKASI - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi memberikan tanggapan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pitauli yang hanya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas KPK, meski terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Akhiar Salmi mengatakan bahwa Lili Pintauli seharusnya berterima kasih kepada Dewas KPK. Pasalnya, sanksi yang didapatnya terlalu ringan.

Hal itu disampaikan Akhiar Salmi saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Langgar Etik KPK, Cukup Potong Gaji?" pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Lili Pintauli Hanya Disanksi Pemotongan Gaji Pokok, Mardani Ali Sera: KPK Semakin Menyedihkan

"Saya kira Ibu Lili sepantasnya berterima kasih kepada Dewas, dengan sanksi pemotongan 40 persen dari gaji pokok. Itu menurut saya sanksi yang sangat ringan sekali," kata Akhiar Salmi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 31 Agustus 2021.

Akhiar Salmi lantas mempertanyakan apakah Lili Pintauli masih pantas menerima tunjangan yang nilainya jauh lebih besar dari gaji pokok.

Terlebih lagi menurutnya, dalam tunjangan tersebut ada yang namanya tunjangan kehormatan.

"Kondisi yang kayak begini, dia dapat lagi tunjangan kehormatan. Pertanyaan saya, kalau seseorang melanggar kode etik apakah masih pantas diberikan tunjangan kehormatan?," tutur Akhiar Salmi.

Baca Juga: Hakim yang Sunat Vonis DjokTjan-Pinangki Tolak Banding HRS, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah