PR BEKASI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan hukuman ringan kepada pimpinan KPK.
Diketahui salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan hukuman potongan gaji sebesar 40 persen dari gaji pokoknya.
"Hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 Juta per bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 Juta per bulan. Menyedihkan," tutur Febri Diansyah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.
Lili Pintauli sebagai wakil ketua KPK terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
Lili Pintauli bahkan ikut membantu pihak berperkara untuk mencari pengacara.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," ujar Febri Diansyah.