Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Hanya Dihukum Potongan Gaji, Febri Diansyah: Dewas Bisa Jatuhkan Sanksi Berat

- 30 Agustus 2021, 14:20 WIB
Febri Diansyah kecewa dengan putusan Dewas KPK yang memberi hukuman ringan pada pimpinan KPK, Lili Pintauli.
Febri Diansyah kecewa dengan putusan Dewas KPK yang memberi hukuman ringan pada pimpinan KPK, Lili Pintauli. /Kolase Twitter/@febridiansyah

Pelanggaran kode etik tersebut hanya dijatuhkan hukuman potong gaji pokok, selama 12 bulan atau setahun.

Menurut Febri Diansyah, Dewas KPK bisa memberikan hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK No.2 Tahun 2020, Dewas KPK bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dengan meminta Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Heboh Poster Loker Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor yang Korupsi di Atas Rp1 Miliar, KPK Beri Penjelasan

"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," tutur Febri Diansyah.

Bertolak belakang dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang sudah jelas melanggar kode etik oleh Komnas HAM.

Namun, hal tersebut dianggap tidak cukup melanggar kode etik.

Sementara ketika pimpinan KPK melanggar kode etik berat, dengan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang ditangani perkaranya oleh KPK, justru dihukum ringan.

Hal ini membuat Febri Diansyah kecewa dan meragukan kemampuan Dewas KPK untuk mengawasi dan menjaga integritas KPK.

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas memang diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK," ujar Febri Diansyah.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x