Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Hanya Dihukum Potongan Gaji, Febri Diansyah: Dewas Bisa Jatuhkan Sanksi Berat

- 30 Agustus 2021, 14:20 WIB
Febri Diansyah kecewa dengan putusan Dewas KPK yang memberi hukuman ringan pada pimpinan KPK, Lili Pintauli.
Febri Diansyah kecewa dengan putusan Dewas KPK yang memberi hukuman ringan pada pimpinan KPK, Lili Pintauli. /Kolase Twitter/@febridiansyah

 

 

PR BEKASI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan hukuman ringan kepada pimpinan KPK.

Diketahui salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan hukuman potongan gaji sebesar 40 persen dari gaji pokoknya.

"Hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 Juta per bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 Juta per bulan. Menyedihkan," tutur Febri Diansyah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.

Lili Pintauli sebagai wakil ketua KPK terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Baca Juga: KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi ‘Penyintas Korupsi’, Arief Poyuono: Harusnya Genderuwo Duit Rakyat

Lili Pintauli bahkan ikut membantu pihak berperkara untuk mencari pengacara.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," ujar Febri Diansyah.

Pelanggaran kode etik tersebut hanya dijatuhkan hukuman potong gaji pokok, selama 12 bulan atau setahun.

Menurut Febri Diansyah, Dewas KPK bisa memberikan hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK No.2 Tahun 2020, Dewas KPK bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dengan meminta Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Heboh Poster Loker Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor yang Korupsi di Atas Rp1 Miliar, KPK Beri Penjelasan

"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," tutur Febri Diansyah.

Bertolak belakang dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang sudah jelas melanggar kode etik oleh Komnas HAM.

Namun, hal tersebut dianggap tidak cukup melanggar kode etik.

Sementara ketika pimpinan KPK melanggar kode etik berat, dengan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang ditangani perkaranya oleh KPK, justru dihukum ringan.

Hal ini membuat Febri Diansyah kecewa dan meragukan kemampuan Dewas KPK untuk mengawasi dan menjaga integritas KPK.

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas memang diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK," ujar Febri Diansyah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x