PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait pernyataan dan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai polemik.
Baru-baru ini, KPK tengah menjadi sorotan setelah menyebut koruptor sebagai penyintas korupsi.
"KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor," cuit Said Didu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Heran KPK Gandeng Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, BW: yang Berjasa Jebloskan Justru Dihabisi
Said Didu mengungkapkan, kata penyintas tidak tepat disematkan pada pelaku korupsi.
Pasalnya, menurut Said Didu, penyintas didefinisikan sebagai orang yang selamat dari bencana.
"Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana," katanya.
Oleh karena itu, Said Didu menilai penyematan kata penyintas justru memberikan kesan bahwa koruptor adalah 'korban'.