PR BEKASI - Sekarang kebutuhan perjalanan dinas para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat ditanggung oleh panitia acara yang mengundang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Sejumlah tokoh pun memberikan respons, salah satunya dari mantan pegawai KPK Giri Suprapdiono. Menurutnya hal tersebut merusak nilai-nilai yang ada di KPK.
"Satu persatu nilai KPK dirusak," tutur Giri Suprapdiono dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @girisuprapdiono Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Tindakan Korektif Ombudsman Diabaikan, Novel Baswedan Nilai Pimpinan KPK Tak Perjuangkan Pegawai
Lebih lanjut Giri Suprapdiono mengungkapkan perbedaan pegawai KPK dulu ketika Ia masih di KPK dengan keadaan KPK sekarang.
"Sekarang kalau ngundang KPK, panitia siap-siap menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apa lagi menerima gratifikasi."
"Sekarang, standar biaya terserah pengundang, siap-siap diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan," ujar Giri Suprapdiono.
Pegawai KPK telah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.