PSBB Bekasi III, Berikut Syarat dan Cara Buat Surat Izin Bepergian Dalam Kondisi Darurat

17 Mei 2020, 18:00 WIB
Posko pengawasan pelaksanaan PSBB di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya /Humas Kabupaten Bekasi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga hingga 26 Mei 2020.

Dengan bergulirnya PSBB tahap tiga ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan pada PSBB tahap pertama dinilai tidak efektif dan masih banyak pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.

Sementara PSBB tahap kedua, mulai berjalan efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT.

Baca Juga: TVRI Gelar Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo yang Disiarkan Hari Ini

Pada tahap ketiga, Wali Kota mengatakan adanya sanksi administratif yang akan berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat masih diperbolehkan untuk berpergian, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bekasi, berikut tata cara dan syarat pemberian izin bagi masyarakat dalam kondisi darurat saat pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kehadiran Spiderman di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Meminta Warga untuk di Rumah Saja

Syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat pengantar RT/RW;

2. Surat pengantar Kelurahan;

3. Surat keterangan hasil uji rapid test dari Dinas Kesehatan;

4. Hasil rapid test negatif; dan

5. Alasan kepergian bersifat darurat disertai dengan bukti.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan WHO Resmi Nyatakan Virus Corona Dapat Menyebar Melalui Udara, Simak Faktanya

Prosedur pengurusan dokumen:

Masyarakat mengajukan surat pengantar kepada Kelurahan setempat guna keperluan izin berpergian karena alasan darurat seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras, tetapi bukan karena terinfeksi Virus Corona dan hal lainnya yang bersifat darurat.

1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin.

2. Lurah akan mendatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan dianggap keadaan darurat, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan.

Baca Juga: Sekolah Diliburkan, Konsultasi Kehamilan Remaja di Jepang Justru Meningkat Selama Pandemi

3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid test untuk memastikan kondisi pemohon. Selanjutnya Kepala Dinas kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test.

4. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler