Dua Kali Beraksi, Pelaku Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Bekasi Diringkus

- 5 Mei 2024, 09:31 WIB
Ilustrasi, polisi amankan pelaku kejahatan pecah kaca di Bekasi yang merupakan residivis.
Ilustrasi, polisi amankan pelaku kejahatan pecah kaca di Bekasi yang merupakan residivis. /Pixabay/blickpixel/

PATRIOT BEKASI - Residivis pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku yang ditangkap berinisial HJ (49 tahun) ini telah melakukan aksinya dua kali di lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam pres rilisnya Sabtu, 4 Mei 2024.

Lebih lanjut Muhammad Firdaus menjelaskan, dalam aksinya HJ berhasil menggasak barang berharga milik korban senilai Rp49 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perundungan Suporter Warga Bekasi di Solo, Ini Identitasnya

Adapun aksinya dilakukan pada tanggal 18 April 2024 di Jatibening kecamatan pondok gede dan pada tanggal 22 April 2024 di Kemang Pratama, Kecamatan rawalumbu.

Korban dalam kejadian tersebut merupakan karyawan swasta berusia 30 tahun dengan inisial JR.

Firdaus menyatakan bahwa JR mengalami kerugian sebesar Rp24 juta akibat kejadian ini.

Setelahnya lokasi kejadian kedua di Kemang Pratama dengan korban yaitu R yang berusia 52 tahun.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah