Pelaku Curas di Kota Bekasi yang Sempat Viral Kini Berhasil Diamankan

14 Juni 2022, 10:08 WIB
Polisi berhasil amankan pelaku curas di Kota Bekasi. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu lalu terungkap.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pembegalan yang sempat viral di media sosial.

Jumlah pelaku dalam aksi curas sebanyak empat orang, tiga berhasil diamankan dan satu masih daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Nepal di Kualifikasi Piala Asia 2023, Wajib Menang Telak!

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers pada Senin, 13 Juni 2022.

Menurut Zulpan, ketiga pelaku yang sudah diamankan diantaranya RB (20) berperan sebagai eksekutor, MRR (21) berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan dan DAM yang masih di bawah umur.

"Kemudian ada satu orang DPO komplotan mereka ini inisialnya RB 21 tahun perannya sebagai eksekutor saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Petunjuk One Piece 1053 , Luffy Tunjukkan Wajah Marah, Robin Berhasil Temukan Lokasi Road Poneglpyh

Zulpan menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada subuh pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 04.15 WIB di Jalan Alexindo, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku yang dibonceng turun dari motor dan langsung menghampiri korban yang merupakan pedagang nasi goreng dan seorang pembeli.

Kedua korban dirampas handphonenya, dengan diacungi senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Shanks Bisa Melihat Takdir hingga Yonko Terkuat Terungkap

Setelah berhasil merampas handphone, keempat pelaku langsung melarikan diri.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti diantaranya dua buah celurit, satu handphone dan uang tunai Rp20.000 milik korban, satu handphone milik penjual nasi goreng.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Tuliskan Pesan Menyentuh Setelah Mendengar Pidato Ridwan Kamil dan Doa Khusus untuk Eril

Tak hanya itu barang bukti dari para pelaku yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan seperti celana jeans dan sweater.

Atas tindakannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler