Brigjen Pol Sri Suari Yakin Polisi Tak Gegabah Soal Jeratan Pasal pada Putri Candrawathi

20 Agustus 2022, 20:42 WIB
Tak Lama Usai Sang Suami dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Profil Putri Candrawathi yang Mengejutkan Tersebar ke Media Sosial /Diolah dari ANTARA/

 

PR BEKASI - Praktisi Kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari, mengungkapkan jeratan pasal yang diberikan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak bisa masyarakat yang menilai.

Sri Suari menyampaikan dijadikannya Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 340 ini penilaian penyidik.

Pasalnya, pihak penyidik lah yang mengetahui substansi dari kasus dan memberikan jeratan hukuman apa yang sesuai kepada tersangka.

"Artinya kita tidak bisa menilai tepat dan tidak tepat, yang bisa menilai (hukuman pada Putri Candrawati) itu adalah penyidiknya yang mengetahui substansi pembuktiannya," kata Sri Suari.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan

"Tapi saya percaya Polisi tidak akan gegabah, karena apabila gegabah dalam konteks ini maka akan jatuh dua kali," ujarnya.

Sri Suari menegaskan bahwa semua hasil yang ditemukan oleh para penyidik nantinya akan diuji di hadapan Pengadilan.

"Kalau sampai ini gegabah hanya karena desakan publik, saya yakin tidak," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne News.

Karena ini akan diuji di Pengadilan, dan publik dipastikan akan mendesak Pengadilan agar sidang dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan

Sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk Kepolisian menutupi apa alasan Putri Candrawati dikenakan Pasal 340.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sangkaan pasal tersebut sama dengan yang diberikan kepada Ferdy Sambo serta ajudannya yang kini telah menjadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan alasan Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Akan tetapi, Agus tidak memberikan detail lebih lanjut terkait peran yang dimainkan Putri Candrawathi sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler