PR BEKASI - Tim Khusus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini dibenarkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sepele yang Sebabkan Diabetes pada Anak Muda
Dia menyampaikan keputusan penyidik yang menetapkan Putri Candrawati jadi tersengka.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
Baca Juga: PSS Sleman Mewaspadai Kebangkitan Persib Bandung Jelang Pertandingan di Pekan Kelima BRI Liga 1
Sebelumnya, Polri telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.