Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

- 16 Agustus 2022, 16:48 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi untuk menetapkan tersangka pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi untuk menetapkan tersangka pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /ANTARA/M Risyal

PR BEKASI - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi untuk menjadikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Diketahui, Selasa, 16 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak diundang oleh pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

Pada kesempatan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya mengenai kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Alan Walker Datang ke Indonesia? Hotman Paris Bagikan Foto Bareng Sang Musisi

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo adalah orang yang berikutnya harus ditetapkan sebagai tersangka menurut pengacara Brigadir J.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," katanya.

Baca Juga: 15 Quotes Kemerdekaan Indonesia saat HUT RI 17 Agustus 2022, Tersedia Bahasa Inggris dengan Terjemahan

"Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x